Salah satu tugas bank sentral sesuai UUD nomor 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia dalah mengatur system kliring antar bank. Penyelenggara kegiatan kliring antarbank dilakukan oleh bank indonesiamatau puhak lain dengan persetujuan bank Indonesia. Pentingnya pelaksanaan kliring oleh bank Indonesia adalah berkaitan dengan jasa pembayaran giral yang disediakan oleh perbankan. Fasilitas jasa pembayaran dengan giral tidak mungkin dapat dilaksanakan hanya dengan penyelesaian utang-piutang antarbank, secara individual, maka perlu dibuat suatu lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan lalu lintas giral tersebut secara terpusat yang diberi nama KLIRING. Dengan adanya kliring maka lalun lintas pembayaran giral dapat diselenggarakan secara lebih efisien.
Pengertian Kliring:
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar