Senin, 03 Januari 2011

Kontroversi garuda pancasila

Kontroversi garuda pancasila

Lambang garuda pancasila yang ada dikostum TIMNAS PSSI itu dituntut pengacara ke pengadilan alasannya karena ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Padahal lambang garuda tersebut sudah dipakai sejak tahun 1950-an.
Dalam undang-undang 1945 memang penggunaan lambang garuda belum diatur, namun dalam amandemen UUD 1945 tahun 2000 telah dicantumkan bahwa garuda itu lambang dari Negara Indonesia.

Seperti dikatakan bung karno bahwa lambang garuda ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada republic. Lambang garuda ini sebenarnya sudah diatur dalam penggunaannya, namun dalam kehidupan bermasyarakat biarlah rakyat itu berkreasi sendiri dalam membuat patung garuda tetapi tidak berlebihan dalam pembuatannya.

Penggunaan resmi lambang pancasila sebagai lambang Negara garuda pancasila seperti dalam kantor pemerintah, kop surat departemen, paspor, materai sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009. Namun disebutkan pada pasal 57 bahwa

“ dilarang menggunakan lambang Negara selain keperluan yang diatur undang-undang”.
Hal ini lah yang menbuat pengacara menuntut PSSI dalam pengaduannya penyalahgunaan lambang Negara garuda pancasila di kostum pemain TIMNAS.

Minggu, 02 Januari 2011

Megawati pertanyakan implementasi UUD1945

Megawati pertanyakan implementasi UUD1945

Megawati mempertanyakan implementasi dari amandemen UUD 1945 yang sudah empat kali dilakukan sejak masa reformasi. Ia mengingatkan bahwa kontitusi tidak sebagai uji coba seharusnya ini harus tegas dan tidak diubah-ubah, jika mau diubah, ubah dengan tegas.
Lalu ia mengatakan“memang benar semua ini menjadikan bangsa yang kuat, kontitusi itu tidak dijadikan pegangan dan diimplementasi”.
“kita sebagai bangsa Indonesia harus memegang kembali apa yang disebut empat pilar yang mulai tergerus yaitu PANCASILA, UUD 1945, NKRI, DAN BHINEKA TUNGGAL IKA. Sebuah sisitem mungkin baik disatu Negara, tetapi belum tentu baik di Negara lain.
Kekeliruan dan kesalahan yang terjadi seharusnya menjadikan pengalaman bagi pemerintah untuk menjadikan bangsa yang kuat dalam kedepannya. Bukan untuk menjadikan hal-hal atau menjadi proses yang baru. Belajarlah dari smua kegagalan menjadi bangsa yang maju dan kuat.
Namun mantan dubes RI mengatakan “yang jelas, semua rezim pemerintahan sebelumnya sudah berusaha mengatasi dan membenahi masalah tersebut, namun belum berhasil”.

kontoversi

Kontroversi garuda pancasila

Lambang garuda pancasila yang ada dikostum TIMNAS PSSI itu dituntut pengacara ke pengadilan alasannya karena ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Padahal lambang garuda tersebut sudah dipakai sejak tahun 1950-an.
Dalam undang-undang 1945 memang penggunaan lambang garuda belum diatur, namun dalam amandemen UUD 1945 tahun 2000 telah dicantumkan bahwa garuda itu lambang dari Negara Indonesia.
Seperti dikatakan bung karno bahwa lambang garuda ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada republic. Lambang garuda ini sebenarnya sudah diatur dalam penggunaannya, namun dalam kehidupan bermasyarakat biarlah rakyat itu berkreasi sendiri dalam membuat patung garuda tetapi tidak berlebihan dalam pembuatannya.
Penggunaan resmi lambang pancasila sebagai lambang Negara garuda pancasila seperti dalam kantor pemerintah, kop surat departemen, paspor, materai sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009. Namun disebutkan pada pasal 57 bahwa
“ dilarang menggunakan lambang Negara selain keperluan yang diatur undang-undang”.
Hal ini lah yang menbuat pengacara menuntut PSSI dalam pengaduannya penyalahgunaan lambang Negara garuda pancasila di kostum pemain TIMNAS.