PENGERTIAN SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. Pengertian subjek hukum
SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang pada dasarnyamemiliki hak dab kewajiban dalam lalu lintas hukum .
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
2. Pengertian objek hukum
OBJEK HUKUM adalah Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
• Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar