Senin, 28 Maret 2011

pengertian subjek dan objek hukum

PENGERTIAN SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. Pengertian subjek hukum

 SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang pada dasarnyamemiliki hak dab kewajiban dalam lalu lintas hukum .
 Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
 Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum

2. Pengertian objek hukum
 OBJEK HUKUM adalah Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
• Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar