Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi
tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal
dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG.
Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan
dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European
Policy Studies (CEPS),
punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang
dibentuk mulai dari hak (right),
proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen
perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan
terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki
stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya
adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme
yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar
kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG.
Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun
ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya
mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab
kepada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan,
dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya.
Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari
perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency,
responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa
GCG mengandung empat nilai utama yaituaccountability,
transparency, predictability dan participation.
Pengertian lain datang dari Finance
Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga
tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk
mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan
akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap
memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya. Good
Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan
(stakeholders).
Gcg
yaitu prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya dan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari
hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di
luar manajemen perusahaan. Gcg merupakan sistem, dan perangkat peraturan
yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan
(stakeholders).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar