Jumat, 19 Oktober 2012
PELAKSANAAN GCG PADA BANK NEFARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)
PELAKSANAAN GCG PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)
Di susun oleh
1. Dewi pratami bhakti (2a211395)
2. Laila Salsabila (23209267)
3. Nur Fitri Apriyanti (23209925)
4. Okky Mahdalena (21209407)
5. Siti Nurviani (22209473)
6. Windy Widyaningsih (25209109)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
1. Pelaksanaan GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011
Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa (compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26 April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan. Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat.
2. Tidak memberikan, menjanjikan dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bertindak adil dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
5. Menjadi panutan atau teladan bagi segenap pegawai BNI.
6. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf 1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak akan memberikan kesempatan atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2. Tidak menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3. Memegang teguh semua rahasia perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4. Tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5. Menerapkan azas berusaha secara sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan Negara.
6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7. Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8. Mengembangkan kerja sama yang solid, menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap pegawai yang dipimpin.
9. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun 2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).
Pelaksanaan GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat, handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility), bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP untuk menjadi salahsatu
bank ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.
2.
Self Assessment Bank Negara Indonesia
Score Self 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
assessment 1,87 1,68 1,51 1,85 1,25 1,13 1,625 1,675
Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
Score Self 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
assessment 1,325 1,35 1,425 1,65 1,725 1,825 1,7 1,6
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar