Minggu, 30 Desember 2012

Unsur-unsur dalam corporate governance


Unsur-unsur dalam corporate governance

1.       Shareholders
Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu melindungi hak-hak pemegang saham.

2.       Board of commissioners
Komisaris memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan supervise atas semua kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan pertimbangan-pertimbangan jika dibutuhkan.

3.       Board of managing directors
Direksi harus tersiri dari orang-orang yang berkarakter baik dan memilikibpengalaman mengendalikan perusahaan. Direksi harus mengendalikan perusahaan sesuai tujuan perusahaan dan pemegang saham.

4.       Audit system
Khusus untuk perusahaan yang sudah go-public dibutuhkan suatu pemeriksaan yang professional dan independen atas pembukuan yang telah dilakukan.

5.       Corporate secretary
Tugas utamanya adalah sebagai pihak yang menjebatani atara perusahaan dengan investor disamping juga sebagai compliance officer dan custodian dokumen-dokumen penting perusahaan.

6.       Stakeholders
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat dimana perusahaan beroperasi, pegawai, pelanggan, pemasok, kreditur dan kelompok-kelompok lainnya yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

7.       Disclosure
Perusahaan berinisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya yang diwajibkan oleh hokum tetapi juga hal-hal penting yang berkaitan dengan keputusan investor, pemegang saham, kreditur dan pemegang kepentingan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar