Kontroversi garuda pancasila
Lambang garuda pancasila yang ada dikostum TIMNAS PSSI itu dituntut pengacara ke pengadilan alasannya karena ini tidak dibenarkan oleh undang-undang. Padahal lambang garuda tersebut sudah dipakai sejak tahun 1950-an.
Dalam undang-undang 1945 memang penggunaan lambang garuda belum diatur, namun dalam amandemen UUD 1945 tahun 2000 telah dicantumkan bahwa garuda itu lambang dari Negara Indonesia.
Seperti dikatakan bung karno bahwa lambang garuda ini telah menjadi darah daging rakyat Indonesia dalam kecintaannya kepada republic. Lambang garuda ini sebenarnya sudah diatur dalam penggunaannya, namun dalam kehidupan bermasyarakat biarlah rakyat itu berkreasi sendiri dalam membuat patung garuda tetapi tidak berlebihan dalam pembuatannya.
Penggunaan resmi lambang pancasila sebagai lambang Negara garuda pancasila seperti dalam kantor pemerintah, kop surat departemen, paspor, materai sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009. Namun disebutkan pada pasal 57 bahwa
“ dilarang menggunakan lambang Negara selain keperluan yang diatur undang-undang”.
Hal ini lah yang menbuat pengacara menuntut PSSI dalam pengaduannya penyalahgunaan lambang Negara garuda pancasila di kostum pemain TIMNAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar