Jumat, 11 Februari 2011

hukum perdata

1. apa yang anda ketahui tentang hukum perdata ?

Disini saya akan menjelaskan apa itu hukum perdata :

Pengertian dari hukum perdata itu bermacam-macam, antara lain :

1. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

2. Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain

3. Menurut Prof. R soebekti SH . hukum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan

4. Hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar