Senin, 29 Oktober 2012

GCG


Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaituaccountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.  Good Corporate Governance (GCG) ialah suatu sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan (stakeholders).




menurut saya :

            Gcg yaitu prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya dan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Gcg merupakan sistem, dan perangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terkait dengan perusahaan (stakeholders).

IFRS


Pengertian IFRS


IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.


menurut saya :

Pengertian IFRS
            Ifrs merupakan suatu standar akuntansi yang digunakan auditor sebagai acuan atau prinsip-prinsip akuntansi. yang merupakan standar akuntansi namun diindonesia masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal.

CSR



Pengertian Dasar CSR

CSR ( corporate social responsibility) atau Tangung Jawab Perusahaan menurut Milton Friedman (Bertens,2004;292) adalah Tanggung jawab moral dari suatu perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Tentunya dalam hal ini tanggung jawab perusahaan bisa diarahkan kepada : Dirinya sendiri (perusahaan),karyawan,perusahaan lain. Ada 4 hal yang termasuk didalam apa yang disebut sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yaitu :
1.Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
2.Keuntungan ekonomis.
3.Memenuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat.
4.Hormat pada hak dan kepentingan stakeholders atau pihak-pihak terkait yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan.
Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005)

 CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis secara langsung tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi going concern dan eksistensi perusahaan. Umpan balik yang didapat dari kegiatan CSR ini tidak langsung dapat dinikmati begitu kegiatan ini dilaksanakan. Tetapi memiliki efek jangka panjang yang sangat penting bagi keberadaan perusahaan, seperti misalnya dukungan dari masyarakat tempat kegiatan usaha atau loyalitas pelanggan terhadap produk yang ditawarkan. Kategori CSR Menurut Susanto (2003) apabila melihat praktek pelaksanaan CSR, maka sekurang-kurangnya dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu: a. Social Obligation CSR dianggap sebagai salah satu bentuk kewajiban sehinggapelaksanaannya hanya mengikuti persyaratan minimal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Disini ada keterpaksaan bagi korporasi dalam menjalankan program CSR. b. Social Reaction Pada tahap ini korporasi sudah menjalankan CSR dengan lebih maju karena sudah mulai tumbuh kesadaran akan arti pentingnya CSR. Namun karena berbagai alasan pelaksanaan CSR masih jauh dari yang diharapkan meskipun sudah diatas sekedar memenuhi persyaratan minimal.Dalam konteks ini, perusahaan masih membutuhkan dorongan-dorongan eksternal agar pelaksanaan CSR lebih maju. c. Social Response Didalam tahap ini korporasi dan masyarakat mampu secara bersama-sama mencari peluang-peluang untuk memberikan kontribusi demi kepentingan masyarakat.Dalam konteks ini, kegiatan CSR mengalami perubahan paradigm.Kalau pada masa sebelumnya lebih pada pendekatan adhoc, charity, serta externally driven maka sekarang lebih internally driven dengan menekankan pentingnya partnership

sumber :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30754/4/Chapter%20II.pdf)
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&ved=0CEwQFjAF&url=http%3A%2F%2Fristiuty.edublogs.org%2Ffiles%2F2008%2F04%2Fcsr.ppt&ei=t1GOUMSQLcLKrAf8soHwCg&usg=AFQjCNGC8PmG5nYEPnCRh8MoDymNEIbQpA

menurut saya :

pengertian CSR
                Csr merupakan suatu tanggung jawab dari sebuah perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan guna untuk pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka yang berdasarpan prinsip kemitraan dan kesukarelaan. csr tersebut tidak memiliki nilai ekonomis secara langsung tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi going concern dan eksistensi perusahaan.

Jumat, 19 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG PADA BANK NEFARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)



PELAKSANAAN GCG PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI) DAN BANK NUSANTARA PARAHYANGAN (BNP)






Di susun oleh
1. Dewi pratami bhakti (2a211395)
2. Laila Salsabila (23209267)
3. Nur Fitri Apriyanti (23209925)
4. Okky Mahdalena (21209407)
5. Siti Nurviani (22209473)
6. Windy Widyaningsih (25209109)


                    UNIVERSITAS GUNADARMA
                               2012

1. Pelaksanaan GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011

Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa (compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26 April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan. Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat.
2. Tidak memberikan, menjanjikan dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bertindak adil dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
5. Menjadi panutan atau teladan bagi segenap pegawai BNI.
6. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf 1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak akan memberikan kesempatan atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2. Tidak menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3. Memegang teguh semua rahasia perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4. Tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5. Menerapkan azas berusaha secara sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan Negara.
6. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7. Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8. Mengembangkan kerja sama yang solid, menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap pegawai yang dipimpin.
9. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun 2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).


Pelaksanaan GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat, handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility), bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP untuk menjadi salahsatu
bank ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.

2.
Self Assessment Bank Negara Indonesia
Score Self 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
assessment 1,87 1,68 1,51 1,85 1,25 1,13 1,625 1,675


Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
Score Self 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
assessment 1,325 1,35 1,425 1,65 1,725 1,825 1,7 1,6

Jumat, 05 Oktober 2012

SARBANESS OXLEY

Sarbanes Oxley Public Company Accounting Reform And Investor Act of 2002 atau Sox atau Sarbox yaitu hukum pederal Amerika Serikat yng ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang tersebut di prakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) dan di tandatangani oleh Presisen Goerge W. Bush untuk tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar seperti : Enron, Aura Systems, worldcom (MCI) dan beberapa lainnya. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas korporasi, transparansi 3 dalam pelaporan keuangan,memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Dalam Sarbanes-Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance; yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Sarbox menetapkan suatu lembaga semi pemerintah, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkan kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan. http://id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley www.google.com