5. Akuntansi Komperatif
menjelaskan Negara-negara yang ;
anglo saxon (eropa), common wealth (USA), SAK.
A. Anglo
Saxon (Eropa)
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru,
Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim
hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon,
sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara
berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan
prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara
Anglo-Saxon adalah sebuah wilayah
yang menarik. Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut
penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku
Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman
Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan
7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sejarah Anglo-Saxon ini, oleh
Theresa Tomlinson, diangkat menjadi latar cerita dalam novel Gadis Serigala,
sebuah fiksi remaja tentang seorang gadis pemberani bernama Wulfrun. Wulfrun
anak seorang penenun, Cwen. Mereka tinggal di wilayah kekuasaan Biara Whitby
yang dikepalai oleh Suster Hild. Setiap hari, Wulfrun bertugas menggembalakan
angsa-angsa mereka bersama sahabatnya, Cadmon, seorang penggembala sapi. Cwen
anak-beranak hidup sangat miskin. Saking miskinnya, dia terpaksa menjual putra
sulungnya, Sebbi, sebagai budak. Pada masa tersebut, perbudakan masih menjadi
sesuatu yang lazim terjadi. Barangkali akibat perang yang terus berlangsung
antara daerah-daerah yang saling berseteru. Rakyat di sana terbagi menjadi dua:
kaum bebas dan kaum tak bebas.
Sejarah Eropa dan Amerika Utara
menjadi acuan bagi studi kasus bangkitnya lapisan menengah, yang lebih dikenal
sebagai perjuangan kelas menengah selama abad ke-18 dan akhir abad ke-19. Dua
model yang diajukan Francois Raillon, yakni model Anglo-Saxon dan model Eropa
Kontinental, menarik untuk disimak. Model Anglo-Saxon, yang menurut Raillon
terlalu mengandalkan pengalaman sejarah kaum borjuis Inggris dan Amerika
Serikat, tak selamanya relevan untuk menjelaskan kemungkinan tumbuhnya
demokratisasi politik dan ekonomi di negara berkembang. Terlalu banyak
menekanan diberikan pada model “masyarakat” berhadapan dengan “negara”. Raillon
mengisahkan bahwa lapisan menengah dapat tumbuh dan berkembang dalam tubuh
kehidupan negara, karena keterkaitan antara pejabat negara dan mitranya di
kalangan swasta. Model ini, katanya, lebih cocok untuk menggambarkan tumbuhnya
lapisan menengah, terutama di negara bekas jajahan Prancis, termasuk di
Indocina.
Perdebatan tentang model
Anglo-Saxon atau model Eropa Kontinental sesungguhnya tak bermakna terlalu
besar. Bagaimanapun, kedua model itu dikembangkan atas dasar struktur dan sifat
perekonomian dunia yang jauh berbeda dari perkembangan ekonomi 30 tahun
terakhir. Perekonomian dunia 30 tahun terakhir (1966-1996) jauh berbeda dengan
perekonomian masa sebelumnya, tatkala revolusi informasi belum berkembang
pesat. Karena lingkungan berbeda maka berbeda pula lintasan peran lapisan
menengah mancanegara.
Perbedaan paling utama ialah
lapisan menengah mancanegara kini lebih banyak berpangkal pada ekonomi
informasi atau ekonomi pengetahuan. Berbeda dengan masa pra-1966, gerak ekonomi
di dunia sekarang lebih mengandalkan peran pengolahan (informasi, jasa,
teknologi) daripada perekonomian produksi dan perdagangan. Ini berarti
pendorong perekonomian lebih banyak dilakukan oleh kecepatan dan ketepatan
pengolahan ilmu pengetahuan daripada pemroses produksi barang dan distribusi.
Setiap hari sekitar US$ 1,6 trilyun diolah dalam transaksi valuta asing,
sedangkan perdagangan barang manufaktur (bermakna membuat barang dengan tangan)
“hanya” sekitar US$ 600 milyar. Ini berarti lapisan menengah di mancanegara
sebagian terbesar adalah ahli pengolah otak daripada pengolah otot. Maka
lapisan menengah masa kini bukan lagi kaum pedagang tahun 1940-an atau 1950-an
yang menjadi pemilik tanah, modal, dan tenaga kerja. Lapisan menengah Indonesia
kini makin terdiri atas pekerja otak (insinyur, ahli hukum, akuntan, pialang
pasar modal, dokter spesialis). Kesetiaan mereka adalah pada keahlian
profesinya, bukan terhadap perusahaan tertentu.
Di sisi lain, Friedman tidak
menganalisis lebih jauh bahwa pada dasarnya demokrasi bukan sebuah sistem
praktis untuk setiap negara dengan resep yang sama, yang hal ini terlihat dari
tradisi Kontinental dan Anglo-Saxon. Bahkan kini Nicholas Syarkozi ingin agar
Prancis lebih menyerupai demokrasi Amerika. Maksudnya, pengembangan demokrasi
lebih dekat dengan kecenderungan yang nisbi atau sesuatu yang to come dan
tertunda sebagaimana diungkap filsuf Derrida. Ketidakmampuan melihat tabiat dan
kondisi Timur Tengah-lah yang menyebabkan kegagalan misi Amerika. Pada dasarnya
masyarakat Timur Tengah menolak proyek peradaban yang prestisius menuju
demokrasi, dan kebebasan bukan karena nilai-nilai itu bertentangan, melainkan
lebih disebabkan oleh perbuatan Amerika yang permisif. Pada prinsipnya,
masyarakat Arab tidak lebih heterofobia dibandingkan dengan Amerika.
Perbedaan mendasar Anglo Saxon
dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem
politik yang digunakan.
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem
hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di
Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
B. Common
Wealth (USA)
Persemakmuran merupakan istilah
yang berasal dari abad kelima belas ( dari bahasa Inggris commonwealth ) yang
secara harfiah berarti untuk kebaikan / kemakmuran bersama. Persemakmuran
pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan
bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini
lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam
komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
· sebuah
negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat
bersama;
· sebuah
federasi negara-negara;
· sebuah
komunitas negara-negara mandiri;
· sebuah
negara republik; atau
· sebuah
negara monarki konstitusional yang demokratis.
Amerika Serikat
Negara bagian berikut
menggunakan atau pernah menggunakan istilah tersebut:
1.Kentucky: Kentucky merupakan
negara bagian yang secara resmi menurut konstitusinya merupakan sebuah
persemakmuran (Commonwealth of Kentucky)
2.Massachusetts: Massachusetts
juga merupakan persemakmuran berdasarkan konstitusinya.
3.Pennsylvania: Nama resminya
adalah Persemakmuran Pennsylvania (Commonwealth of Pennsylvania)
4.Virginia: Sebelum bergabung
dengan Amerika Serikat dikenal dengan nama Persemakmuran Virginia
(Commonwealth of Virginia)
5.Selain itu istilah
persemakmuran juga digunakan untuk menggambarkan hubungan Amerika Serikat
dengan Puerto Riko dan Kepulauan Mariana Utara.
sumber :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar